MOTOR Plus-online.com - Bikers pengguna motor gede (moge) yang menabrak emak-emak sampai tewas di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten bisa jadi tersangka.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (1/8/2021).
Kecelakaan tersebut melibatkan Kawasaki ER-6N dan Honda BeAT.
Mendapatkan kabar adanya kecelakaan polisi pun langsung menuju lokasi.
Kecelakaan ini terjadi berawal dari motor Kawasaki ER-6N yang dikendarai oleh saudara AS melaju dari arah Flyover Permata hendak kearah TL (traffic light) penabur.
Saat melintas di Hotel Santika diduga motor Honda BeAT sedang berhenti karena ingin berbelok ke kiri.
Sekitika itu ada konvoi moge melintas.
Salah satu bikers yang mengikuti konvoi pun menabrak motor korban, diduga akibat blind spot.
Akibat kecelakaan ini, pengendara Honda BeAT bernama Humairoh meninggal ditempat karena mengalami luka parah di bagian kepala.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut
Baca Juga: Moge Tabrak Honda BeAT Memakan Korban Jiwa, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Tegas
Banyak bikers yang pro kontra tentang siapa yang bersalah dalam kecelakaan antara Kawasaki ER-6N dengan Honda BeAT tersebut.
Di salah satu sisi, banyak bikers yang menyebut pengguna Honda BeAT yang bersalah karena berhenti di tengah jalan sehingga ditabrak oleh pemotor lain yang melintas.
Tidak sedikit juga bikers yang menyayangkan pengendara moge yang gagal menghindar karena berjalan berkonvoi dan melebihi batas kecepatan.
Kejadian serupa pernah terjadi antara bikers moge Harley-Davidson yang menabrak pemotor Yamaha NMAX.
Pemotor Harley-Davidson berinisial TRH, sementara pemotor Yamaha NMAX yang merupakan suami istri berinisial berinisal SP (45) dan FR (46).
Peristiwa tersebut berawal saat TRH bersama rekan-rekannya sesama pengendara moge melintas di jalur cepat Benyamin Sueb, Kemayoran.
Pada saat bersamaan, motor Yamaha NMAX berpindah dari jalur lambat memasuki jalur cepat karena mau memutar balik.
"Motor NMAX itu sudah masuk jalur cepat. Lalu disundul dari belakang oleh motor Harley yang dikendarai TRH," kata Lilik Sumardi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kecelakaan Moge Tabrak Honda BeAT di Bintaro, Akibat Konvoi Ala Balap
TRH yang mempunyai niat baik untuk berdamai dan menyelesaikan masalah kecelakaan secara kekeluargaan tetap menjalani proses hukum.
"Kedua belah pihak setuju berdamai, tidak ada masalah, karena korbannya kan hanya luka ringan dan kerusakan ringan," kata Lilik, Selasa (27/7/2021).
Meski demikian, Lilik menegaskan proses hukum terhadap pemotor Harley-Davidson tetap berjalan.
TRH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lilik menyebut, proses perdamaian antara kedua belah pihak hanya akan meringankan TRH di pengadilan nanti.
"Prinsipnya itu untuk meringankan dia nanti di pengadilan. Tidak menghapus tindak pidana dia," kata Lilik.
TRH dijerat pasal 360 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR