1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Pekerja/buruh penerima upah calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV.
3. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
4. Terdaftar dan masih aktif sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja/buruh yang dapat bantuan ini gajinya di bawah Rp 3,5 juta per bulan
6. Pekerja membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Anwar Sanusi Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, katanya pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait ini.
Baca Juga: Siap-siap Terima Transferan Bantuan Rp 3,55 Juta Caranya Ketik Nomor KTP dan KK dari HP Cepat
Katanya BSU merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi di Kemenaker 2021.
Katanya Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) lalu.
Kata Anwar ditargetkan pekan depan, antara 2-8 Agustus 2021, BSU cair.
"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan," katanya kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Kata Anwar, bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Cair Minggu Depan
KOMENTAR