Nah di segmen motor matic, ada beberapa merek dan model dengan kapasitas mesin berada di rentang 251 cc-500 cc.
Alhasil ini mengharuskan brother sebagai pemilik harus memiliki SIM CI.
Contoh beberapa skutik tersebut seperti Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.
Kalau brother menaiki motor yang tidak sesuai dengan SIM yang dipakai, bisa dianggap tidak punya atau tidak memiliki SIM.
Pengendara tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Jadi, dendanya tidak punya SIM bukan Rp 500 ribu melainkan Rp 1 juta.
"Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh satpas yang ada di Kota, Kabupaten juga bisa melakukan peningkatan golongan SIM C menjadi SIM CI," tutup AKBP Arief Budiman.
Nah semoga bermanfaat ya brother informasinya.
Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR