MOTOR Plus-Online.com - Awas pemilik motor matic dan moge jangan keliaran mulai Agustus biar gak kena tilang Polisi, kenapa?
Masuk ke bulan Agustus atau bulan kemerdekaan biasanya banyak bikers melakukan konvoy atau riding dalam kota.
Tapi ternyata brother harus catat nih, jangan asal naik motor kalau tidak mau kena tilang polisi.
Di bulan Agustus, pemilik motor matic dan moge usahakan jangan kemana-mana kalau gak mau diincar polisi karena bisa kena tilang.
Pasti brother sudah tahu nih mulai bulan Agustus 2021 ini Polri akan memberlakukan pengelompokan SIM C.
Nah pembagian untuk SIM C tersebut berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
Memang sih, Polri belum menyebut mulai tanggal pasti pemberlakuan SIM C ini.
Namun Polri beberapa kali sempat menyebut bulan Agustus jadi target penerapan aturan baru ini.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Baca Juga: Di Rumah Aja! Polisi Incar Pemakai Skutik dan Moge dengan Sanksi Tilang Rp 1Juta Mulai Agustus Ini
"Diharapkan masyarakat pengguna jalan atau pengemudi kendaraan bermotor bisa lebih tertib bisa lebih taat terhadap aturan berlalu lintas," ujar AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri di Ngobrol Virtual (NGOVI) garapan OTOMOTIFGROUP, Kamis lalu (29/7/2021).
Nah sejak saat itu, Korlantas Polri terus mengadakan sosialisasi dan juga menyiapkan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan.
“Kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan sambil kita mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di Agustus aturan ini sudah bisa diimplementasikan” ungkap Arief, dilansir dari siaran Youtube NTMC Channel belum lama ini.
Sekadar info brother, Penggolongan SIM C sesuai kapasitas mesin ini tetulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 3 ayat 2 Perpol tersebut, dijabarkan penggolongan SIM C secara detail sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu
Nah di segmen motor matic, ada beberapa merek dan model dengan kapasitas mesin berada di rentang 251 cc-500 cc.
Alhasil ini mengharuskan brother sebagai pemilik harus memiliki SIM CI.
Contoh beberapa skutik tersebut seperti Yamaha TMax, Honda X-ADV, BMW C 400 X, BMW C 400 GT, Max SYM 400i, Cruisym 300i, Vespa GTS Super Tech 300, hingga Piaggio MP3 500.
Kalau brother menaiki motor yang tidak sesuai dengan SIM yang dipakai, bisa dianggap tidak punya atau tidak memiliki SIM.
Pengendara tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, sanksinya pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Jadi, dendanya tidak punya SIM bukan Rp 500 ribu melainkan Rp 1 juta.
"Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh satpas yang ada di Kota, Kabupaten juga bisa melakukan peningkatan golongan SIM C menjadi SIM CI," tutup AKBP Arief Budiman.
Nah semoga bermanfaat ya brother informasinya.
Baca Juga: Ternyata SIM Hilang Gak Semua Satpas Bisa Proses, Cuma Bisa Di Sini
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR