Ini Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Buruan Diurus

Galih Setiadi - Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:10 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi penyekatan selama pemberlakuan PPKM

Seperti diketahui, dalam SE 56 aturan perjalanan dengan transportasi darat, untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, kurang lebih masih sama dengan sebelumnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, baik pribadi dan umum, sampai angkutan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Sedangkan perjalanan di daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Antigen maksimal 1x24 jam.

Bagi perjalanan rutin di wilayah aglomerasi layaknya Jabodetabek, hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Pilihan Harga Motor Matic Bekas di Bawah Rp 6 Juta Saat PPKM, Ada BeAT Tahun Segini

Syarat hasil tes negatif tak menjadi keharusan, namun wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Bisa juga surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan).

Lalu syarat itu harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Tak hanya itu, SE 56 juga mengatur soal pembatasan terkait penumpang yang diterapkan baik untuk mobil pribadi dan transportasi umum.

Baca Juga: Bawa Pulang Motor Murah Saat PPKM, Motor Matic 155 cc Dilelang Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular