MOTOR Plus-online.com - Harga bekas masih diharga Rp 6,5 juta - Rp 7 juta, Honda Scoopy dilelang cuma Rp 4 jutaan.
Siapa yang lagi cari motor bekas berkualitas, caranya bisa datang ke dealer motor bekas atau ke tempat lelang.
Banyak motor berbagai jenis dan merek dilelang dengan harga terjangkau.
Tapi sebelumnya pastikan kondisi motor dan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).
Motor matic, motor sport sampai motor bebek dilelang berbagai instansi pemerintahan.
Motor yang dilelang umumnya sudah berumur 5 tahun dan akan diremajakan dengan unit motor baru.
Satu lagi Honda Scoopy tahun 2011 dilelang murah meriah cuma Rp 4.285.400.
Bagi peminat lelang bisa menyetorkan uang jaminan Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Honda Scoopy Ring 12 Incaran Bikers Tongkrongan, Segini Harga Bekasnya Kalau Minat
Baca Juga: Kolektor Langsung Melongo Lihat Yamaha RX King Berdebu di Parkiran, Dilelang Murah Meriah
Satu unit Honda Scoopy dilelang KPKNL Pangkal Pinang.
Jangan lupa seger ajukan penawaran karena batas akhirnya sampai tanggal 4 Agustus 2021 besok.
Buat peminat ikut lelang, bisa baca keterangan lengkap di bawah ini.
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda NC11C1C A/T No. Polisi BN 3904 PS Tahun 2011 Dokumen STNK / BPKB Lengkap
Nilai Limit Rp 4.285.400 Uang Jaminan Rp 1.200.000
- Uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Foto objek lelang bersumber dari data Penjual, untuk lebih jelasnya Calon Peserta Lelang dapat melihat langsung barang yang akan dilelang di lokasi.
- Obyek lelang diatas dijual dengan kondisi apa adanya dengan semua cacat dan kekurangannya. Dengan menyetor uang jaminan, peserta lelang dianggap telah melihat, mengetahui dan menyetujui kondisi fisik objek lelang serta aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi as is).
Baca Juga: Yamaha Luncurkan Motor Matic Baru 125 cc Adik NMAX Lawan Honda Scoopy
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
-Informasi Lebih Lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang, Jika Terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada Aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku diskripsi pada Pengumuman Lelang.
Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Pangkalpinang setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis) apabila dikuasakan untuk pengambilan Kutipan, Penerima Kuasa Wajib Disertai Surat Kuasa Notariil Berikut Identitas Pemberi Kuasa.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang KPP Pratama Pangkal Pinang Telp. (0717) 422979 atau KPKNL Pangkal Pinang Telp. (0717) 435333.
Atau bisa juga klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR