"Pos penyekatan tetap diperpanjang," ucap Sambodo seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Soal mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.
Sambodo mengatakan sampai sekarang belum ada perubahan aturan bagi pengendara yang akan melewati pos penyekatan.
"Sementara belum ada (penyesuaian)," tuturnya.
Dengan begitu kata dia, seluruh pengendara yang akan melintas di tiap pos penyekatan masih diwajibkan mengantongi dokumen persyaratan tanpa terkecuali.
Adapun dokumen yang dimaksud Sambodo yakni surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk setiap pekerja yang berada dalam sektor esensial maupun kritikal.
"Kita masih mengacu pada STRP dan bidang esensial dan kritikal serta darurat," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirlantas Polda Metro Jaya Pastikan Pemberlakuan Pos Penyekatan PPKM Level 4 Diperpanjang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR