"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," sebut Iptu Nanda.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda BeAT itu ada di depan mereka, mereka kaget," lanjutnya.
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar," sambung Iptu Nanda.
"Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," paparnya.
Terlebih, AS mengendarai Kawasaki ER-6N dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Baca Juga: Moge Tabrak Honda BeAT Memakan Korban Jiwa, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Tegas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR