MOTOR Plus-online.com - Bikers moge yang tabrak emak-emak naik Honda BeAT di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, mengaku dalam kecepatan tinggi.
Kecelakaan di Jalan Raya Boulevard Bintaro ini memakan korban jiwa, H (49) emak-emak pengendara Honda BeAT tewas di lokasi kejadian.
H tewas setelah motornya ditabrak oleh motor gede (moge) yang dikendarai AS (17).
Sejumlah fakta baru terungkap dari pemeriksaan AS yang telah dilakukan selama lebih dari 24 jam.
Ditambah pula keterangan para saksi hingga rekaman CCTV di lokasi.
"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Kami ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," kata Kanit Laka Lantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, Selasa (3/8/2021).
Aparat memiliki dugaan awal bahwa AS lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini si H, pengendara Honda BeAT.
AS diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Bikers Moge Yang Tabrak Emak-emak di Bintaro Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Moge Tabrak Motor Matic di Bintaro, Berujung Maut
"Kalau dugaan pasal, sekarang kami masih menduga pasal yang dilanggar adalah pasal 310 ayat 4, kelalaian yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesaorang. Hukuman maksimalnya enam tahun penjara," sebut Iptu Nanda.
"Untuk pengakuan dari rombongan moge itu sendiri, mereka mengakui bahwa, begitu sepeda motor Honda BeAT itu ada di depan mereka, mereka kaget," lanjutnya.
"Pengendara motor putih pertama, berhasil menghindar. Pengendara motor biru kedua berhasil menghindar," sambung Iptu Nanda.
"Hanya terjadi pada pengendara ketiga saudara AS itu tidak bisa menghindar akhirnya terjadi tabrakan," paparnya.
Terlebih, AS mengendarai Kawasaki ER-6N dalam kecepatan tinggi, diperkirakan sampai 70 kilometer per jam.
"Untuk dugaan sementara dari pemeriksaan dan pengakuan dari pengendara sendiri, kecepatan pada saat terjadinya tabrakan itu berada di angka 60-70 kilometer per jam," kata Nanda.
Baca Juga: Moge Tabrak Honda BeAT Memakan Korban Jiwa, Ahmad Sahroni Minta Pelaku Dihukum Tegas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR