"Metode ini (PPKM) lebih ketat dari ganjil genap, hanya sektor esensial dan kritikal saja yang masih bisa beraktivitas," ucap Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com.
Selain dibatasi sektor esensial dan kritikal, para pekerja juga wajib mengantonggi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang juga berlaku bagi syarat keluar masuk Jakarta.
Tanpa surat tersebut, maka meski bekerja di sektor yang dikecualikan, tetap tidak akan diizinkan melintas.
Sampai saat juga masih ada 100 pos penyekatan di wilyah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Buruan Diurus
"Aturan PPKM ini sudah cukup kompleks, hulu dan hilir pengawasannya sangat efektif. Penyekatan dan pengawasan tetap dilakukan, terutama pada kawasan perbatasan dan arteri lainnya," tambah Syafrin Liputo.
"Volume lalu lintas terjadi penurunan signifikan dari Juni ke Juli sampai 59,3 persen. Kemudian jumlah penumpang angkutan dalam kota turun 54 persen, AKAP turun sekitar 64 persen, jadi sudah efektif sehingga penerapan ganjil genap itu belum dulu," sambungnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR