- Aturan melakukan perjalanan dengan transportasi udara di wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Wilayah kategori PPKM Level 1 dan 2:
- calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Sementara itu untuk moda transportasi laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pembagian wilayah yang menerapkan PPKM disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Syarat Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 Sampai 4
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR