Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 1 Sampai 4, Ini yang Harus Selalu Ada

Fadhliansyah - Selasa, 3 Agustus 2021 | 20:15 WIB
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi penyekatan. Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 1 Sampai 4, Ini yang Harus Selalu Ada


MOTOR Plus-online.com - Aturan lengkap syarat perjalanan selama PPKM level 1 sampai 4, ternyata berbeda-beda lo.

Buat brother yang pengin melakukan perjalanan ke luar kota di masa PPKM level 1-4 ini, harus baca artikel ini sampai habis.

Pemerintah memang resmi melanjutkan PPKM mulai tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Hal itu dikatakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (2/8/2021) kemarin, di akun YouTube Sekretarian Presiden.

Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan pun mengatakan aturan perjalanan transportasi masih mengikuti SE Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2021.

"Menindaklanjuti SE tersebut, Kemenhub menerbitkan empat SE yaitu No 56 untuk transportasi darat, No 57 untuk transportasi udara, No 58 untuk perkeretaapian dan No 59 untuk transportasi laut," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati (3/8/2021).

Selama PPKM Level 1-4, perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh harus memenuhi syarat sesuai dengan kategori level di wilayah tersebut.

Wilayah kategori PPKM Level 3 dan 4 :

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pos Penyekatan di Jalan Ada Perubahan Gak?

- Aturan melakukan perjalanan dengan transportasi udara di wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Wilayah kategori PPKM Level 1 dan 2:

- calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Sementara itu untuk moda transportasi laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pembagian wilayah yang menerapkan PPKM disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24, 25 dan 26 tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Syarat Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Level 1 Sampai 4

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular