1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi dan kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000,-
Jangan lupa tunjukan KTP dan SIM yang masih berlaku untuk lakukan perpanjang SIM.
Dan disertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lemabra agar proses pengerjaannya cepat.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.
SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Nah jangan sampai lupa brother untuk perpanjang SIM agar tidak mati masa berlakunya.
Jika SIM mati maka harus membuat baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melakukan ujian teori dan praktik kembali.
KOMENTAR