MOTOR Plus-online.com - Hari Rabu 4 Agustus 2021 jadwal layanan mobil SIM keliling tetap beroperasi saat PPKM Level 4 diperpanjang.
Salah satu syarat untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling harus membawa surat keterangan kesehatan.
Jika lupa membawa surat keterangan sehat apakah proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling tetap bisa diproses?
"Setiap layanan perpanjang SIM baik di SIM Kelililing maupun di Satpas SIM memiliki pemeriksaan kesehatan" kata AKP Linda, Kanit SIM Polsek Kemayoran Jakarta Pusat saat bertemu MOTOR Plus-online.com.
"Ada layanan pemeriksaan kesehatan di SIM keliling dan Satpas SIM" terang AKP Linda.
"Di Satpas SIM ada klinik kesehatanya dan di SIM Keliling berada di dalam mobil SIM keliling" tutup Polwan yang ramah ini.
Jadi brother gak usah takut jika lupa membawa surat keterangan sehat saat mengajukan perpanjang SIM.
Setiap lokasi perpanjang SIM ada layanan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?
Dirlantas Polda metro Jaya menggelar SIM keliling hari Rabu 4 Agustus 2021 di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata &
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu operasionalnya mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Selain dilayanan mobil SIM Keliling brother bisa juga perpanjang SIM di Satpas SIM yang berlokasi di:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: SIM Jaman Dulu Ternyata Begini Bentuknya, Susah Masuk Dompet Nih!
SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja untuk tipe SIM yang lain bisa diperpanjang hanya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi dan kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan biaya Rp 25.000,-
Jangan lupa tunjukan KTP dan SIM yang masih berlaku untuk lakukan perpanjang SIM.
Dan disertakan foto copy KTP dan SIM sebanyak 2 lemabra agar proses pengerjaannya cepat.
Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.
SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Nah jangan sampai lupa brother untuk perpanjang SIM agar tidak mati masa berlakunya.
Jika SIM mati maka harus membuat baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dengan melakukan ujian teori dan praktik kembali.
KOMENTAR