Ternyata, kalau brother punya SIM CII nanti bisa memakai semua jenis motor.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditrigen Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"SIM CII itu juga berlaku untuk SIM C di bawahnya. Jadi untuk satu SIM CII, kita sudah bisa mengendarai semua jenis sepeda motor," tuturnya saat Ngobrol Virtual (NgoVi), beberapa waktu lalu.
"Pemilik SIM CII dipastikan sudah memiliki kompetensi untuk mengendarai sepeda motor yang di bawah 250 cc ataupun 500 cc," lanjutnya.
Namun, calon pemilik SIM CII harus menempuh serangkaian proses untuk mendapatkan SIM baru nantinya.
Syaratnya untuk mendapat SIM CI itu minimal harus sudah memiliki SIM C selama 1 tahun atau 12 bulan.
Begitu juga untuk mendapatkan SIM CII harus sudah memiliki SIM C1 selama 1 tahun.
Lalu, gimana dengan biaya pembuatan hingga perpanjang SIM CII nantinya?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR