"Meski provinsi menetapkan level 3, karena pusat tetap di level 4, jadi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan di level 4," ungkap Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengatakan, dengan masih ditetapkannya Sumedang di PPKM level 4, maka sebagian besar aturan dan kebijakan terkait pembatasan mobilitas masyarakat tidak berubah.
Penyesuaian hanya dilakukan pada kebijakan penyekatan secara total pada beberapa ruas jalan utama.
Kini Sumedang tidak lagi melakukan penyekatan total.
Sebagai gantinya, sistem ganjil genap di wilayah jalur jalan protokol Sumedang masih tetap diberlakukan.
Herman menyebutkan alasan penerapan ganjil genap alih-alih penyekatan total akan memberikan harapan baik kepada masyarakat.
"Jadi ganjil genap ini memberikan hope (harapan) kepada warga. Kala
tidak bisa aktivitas hari ini, ada esok hari," terang Herman.
Baca Juga: Mulai Besok Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-Genap, Ini 17 Titik Check Pointnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR