"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," ujar Joni.
"Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," tambahnya.
Nah semoga bermanfaat ya bro informasinya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR