- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
Total insentif yang akan diterima oleh peserta program Kartu Prakerja besarannya adalah Rp 3,55 juta.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 18 Dieksekusi Agustus 2021, Begini Syarat Harus Dipenuhi
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR