Fungsinya adalah sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi pada waktu malam hari.
Ini untuk menunjukkan bahwa di sisi kiri atau kanan jalan merupakan daerah yang berbahaya.
Namun, delineator tampaknya tidak selalu berupa tiang.
Ada juga yang berupa pembatas jalan.
Baca Juga: Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman Masih Diterobos Para Pemotor
Akan tetapi, pembatas itu tetap memiliki bagian yang dapat memantulkan cahaya (reflektor) sebagai tanda bahwa di salah satu sisinya merupakan tempat berbahaya.
Biasanya sih terpasang di pinggir jalan yang sebelahnya adalah jurang ataupun tempat yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Gimana sekarang sudah paham kan bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR