Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 4 Agustus 2021 | 20:00 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus
Awas Jangan Lupa Nyalakan Lampu Depan Motor Saat Riding, Kalau Lupa Bisa Kena Denda Sampai Segini

"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," bebernya.

Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," jelasnya.

Nah sayang kan duitnya kalau didenda, jadi jangan sampai lupa menyalakan motor ya bro!

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular