Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua."
"Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik dikutip dari Gridoto.
Lebih lanjut, Kompol Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Lebih lanjut, jika terkena tilang bikers membayar denda yang lumayan loh.
Hal ini tertuang dalam aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini
Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.
Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR