Spion Jenis Ini Paling Diincar Polisi, Denda Tilangnya Lumayan

Erwan Hartawan - Kamis, 5 Agustus 2021 | 15:55 WIB
Dok Gridoto
Ilustrasi spion motor

MOTOR Plus-Online.com - Spion jadi komponen wajib yang harus ada di motor.

Motor yang tidak mempunyai kaca spion siap-siap terkena tilang dari kepolisian.

Namun bagaimana untuk spion yang dimodifikasi?

Apalagi saat ini banyak ditemui motor yang mengubah spion standar menjadi lebih bergaya.

Salah satunya spion bermodel bar end atau spion jalu.

Spion ini dinilai punya tampilan yang lebih keren.

Eits tapi jangan sembarangan mengubah spion bro.

Ada aturan yang harus bikers ketahui soal spion motor.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Copot Spion Motor, Garansi Hangus Dendanya Tembus Segini

Baca Juga: Motor Pakai Spion Bar End Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Aturannya

Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua."

"Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik dikutip dari Gridoto.

Istimewa
Ilustrasi Spion Bar End jadi incaran polisi

Lebih lanjut, Kompol Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

Lebih lanjut, jika terkena tilang bikers membayar denda yang lumayan loh.

Hal ini tertuang dalam aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).

Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini

Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.

Dalam pasal 37 diungkapkan Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Source : GridOto.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular