Telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Jika melanggar, dinas perhubungan daerah setempat memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir di atas garis tersebut.
Baca Juga: Bukan Sekedar Garis, Yuk Kenali Aturan dan Fungsi Yellow Box Junction
Selain marka jalan garis berbiku, umumnya area larangan parkir juga ditandai dengan rambu-rambu bersimbolkan huruf P yang dicoret.
Selain itu terdapat juga rambu-rambu dengan simbol huruf S dicoret untuk melarang kendaraan berhenti pada area tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR