1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR