Debt Collector Makin Terpojok, 6 Aplikasi Penagih Utang Bakal Dihapus

Erwan Hartawan - Kamis, 5 Agustus 2021 | 20:00 WIB
TribunJakarta.com
Ilustrasi debt collector makin terpojok setelah 6 aplikasi ini diapus

“Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK.

Berikut 6 daftar aplikasi mata elang yang OJK minta untuk diblokir :

- Best Matel R4

- Aplikasi Matel Terupdate

- Super Matel

- Matel Apps

- Super Matel R2

- Aplikasi Mata Elang Motor

Jika data diri kreditur bocor karena debt collector bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib.

Sebab penyebaran data diri untuk meneror seseorang bisa disebut doxing.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Setelah ditangkap pelaku bisa saja mendekam di sel selama 6 tahun.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular