Kepadatan kendaraan juga terjadi, karena para pengendara terlihat memacu kendaraannya dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Walaupun begitu, petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan pemantauan dari posko yang didirikan.
Satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam penerapan kebijakan pos penyekatan selama PPKM Level 4 ini tidak diberlakukan pelonggaran.
Dirinya menyebut, adanya keleluasaan untuk masyarakat melintas di pos penyekatan ini karena kedisiplinan masyarakat semakin meningkat.
Adapun kedisiplinan yang dimaksud, saat ini dominan masyarakat telah mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat ingin melintas.
"Gak ada pelonggaran, hanya memang banyak (masyarakat) yang punya STRP," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Berdasarkan data yang disampaikan Sambodo, hingga kini terdapat hampir 2 juga masyarakat yang telah memiliki STRP.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Pos Penyekatan di Jalan Ada Perubahan Gak?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR