MOTOR Plus-online.com - Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar layanan mobil SIM keliling hari Jumat 6 Agustus 2021, ini jadwalnya dan jangan lupa bawa foto copy dokumen ini.
Syarat untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Jangan lupa untuk untuk foto copy KTP dan SIM saat mendaftar permohonan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan hanya foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Layanan mobil SIM keliling tidak melayani foto copy sehingga pemohon yang belum melengkapi berkas harus mencari tempat foto copy.
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat foto copy.
Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 5 Agustus 2021, Menerima Perpanjang SIM Mati Dengan Syarat Ini
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 3 Agustus 2021
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) August 5, 2021
Saat PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemilik SIM yang masa berlakunya habis alias mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus diberikan dispensasi.
Pada masa PPKM Level 4 yang diperpanjang, Dirlantas Polda Metro jaya memberikan dispensasi bagi SIM yang masa berlakunya habis dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Pemilik SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustis 2021 diberikan tenggang waktu perpanjang di tanggal 11 hingga 18 Agustus 2021.
Jika tidak memamnfaatkan dispensasi yang diberikan Dirlantas Polda Metro Jaya maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Agustus 2021, Baju Biru Langsung Ditolak
Untuk melakukan pembuatan SIM baru tidak bisa dilakukan di layanan mobil SIM keliling.
Pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Berdasarkan cuitan akun twitter @TMCPoldametro, ini lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Dirlantas Polda Metreo Jaya :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini
Layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Untuk layanan mobil SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Jangan lupa siapkan biaya untuk perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling di Hari Jumat 6 Agustus 2021.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Juli 2021, Update Biaya Perpanjang Terbaru
Selain itu terdapat biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang harus dibayarakan:
- Kesehatan : Rp 25.000
- Asuransi : Rp 30.000.
Selain Layanan mobil SIM Keliling, brother bisa perpanjang di Satpas SIM dengan lokasi di :
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 27 Juli 2021, SIM Hilang Bisa Bikin di Sini?
Layanan Satpas SIM beroperasi dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Dalam melakukan proses perpanjang SIM Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan.
Harus memakai masker dan menjaga jarak saat melakukan perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling dan Satpas SIM.
KOMENTAR