MOTOR Plus-online.com - Debt collector sok jagoan masih berkeliaran di tengah pandemi Covid-19 begini.
Geger video debt collector sok jagoan minta surat-surat motor, endingnya malah jadi lucu.
Oknum debt collector kian meresahkan dan sering menarik kendaraan sembarangan.
Seperti yang dilakukan oknum debt collector yang satu ini.
Pria yang mengaku debt collector memepet salah satu pemilik motor.
Videonya langsung viral di media sosial dan diupload oleh beberapa akun.
Salah satunya akun Instagram @kamerapengawas.
Terlihat motor berwarna hitam sedang diincar debt collector.
Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Muka Debt Collector Disusul Tendangan dan Adu Jotos Hampir Terjadi
Kejadiannya bermula saat debt collector mengikuti pemotor sampai ke rumahnya.
Debt collector terus pepet hingga menyerempet motor pria berkemeja biru tua.
Sesampai di rumah, oknum debt collector tersebut mengatakan motor sedang disayembara.
Bahkan, debt collector menuduh kalau motor tersebut nunggak.
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Oknum tersebut sampai meminta bukti surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Ternyata, pemotor tersebut berhasil menunjukan surat-surat dengan lengkap.
Begitu surat-suratnya lengkap, pria bertopi merah tersebut langsung kabur.
Lebih jelasnya bisa tonton video di bawah atau klik DI SINI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Belajar dari kasus tersebut, sudah seringkali debt collector berulah.
Padahal, sudah ada aturannya tentang penarikan kendaraan.
Hal itu diatur dalam Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Sayangnya, para debt collector sering mengabaikan aturan dengan cara tarik paksa.
Artinya jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka para debt collector bisa saja langsung ditindak.
Baca Juga: Fakta Unik Kenapa Disebut Mata Elang Untuk Istilah Debt Collector Kredit Motor
Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.
Selain itu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai aksi para debt colector di jalan raya bisa disebut premanisme.
Menurutnya tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Suruhan Leasing Tarik Paksa Kendaraan Bermotor, Bagaimana Aturannya?"
Source | : | Kompas.com,instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR