MOTOR Plus-online.com - Foto di Surat Izin Mengemudi (SIM) brother rusak atau sudah gak kelihatan lagi gambarnya?
Tenang bro, karena ada solusinya yaitu dengan foto ulang.
Biasanya sih foto di SIM rusak atau mulai pudar karena kelamaan disimpan di dalam dompet.
Maklum, SIM memang salah satu benda yang paling jarang dikeluarkan dari dompet.
Paling dikeluarkan saat sedang ditilang atau ingin diperpanjang saja, hehehe.
Foto ulang SIM boleh dilakukan, seperti yang diinformasikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
"Hal itu masuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 di mana pengantian SIM rusak cukup melampiran SIM lama yang rusak," kata AKP Anrianto kepada GridOto.com, Kamis (5/8/2021).
Jika SIM masih berlaku, pemilik cukup membayar Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 6 Agustus 2021, Jangan Lupa Foto Copy Dokumen Ini Kalau Mau Cepat
Soal biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM.
"Sesuai (PNBP) rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C," ujarnya.
Nah terjangkau nih bro, jadi buruan deh foto ulang kalau memang foto SIM sudah mulai rusak.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR