Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Enggak Deg-degan Lagi Saat Naik Motor, SIM Mati Selama PPKM Level 4 Masih Dapat Dispensasi
Selain itu terdapat biaya lain yakni, pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang harus dibayarakan:
- Kesehatan : Rp 25.000
- Asuransi : Rp 30.000.
Syarat untuk perpanjang SIM hanya membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Atau SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 karena dapat dispensasi.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Jangan lupa foto copy sebanyak 2 lembar agar berkasnya dapat diproses dengan cepat.
Tidak sampai 30 menit untuk proses perpanjang SIM berdasar acuan waktu yang ditetapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Selain Layanan mobil SIM Keliling, brother bisa perpanjang di Satpas SIM dengan lokasi di :
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses
Untuk hari Sabtu, Satpas SIM hanya beroperasi dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Ada 10 lokasi di hari Sabtu 7 Agustus 2021 untuk dapat perpanjang SIM brother.
Jangan lupa ikuti protokol kesehatan, gunakan masker dan jaga jarak ya bro.
KOMENTAR