MOTOR Plus-online.com - SIM Mati bisa diperpanjang di layanan mobil SIM keliling hari Sabtu 7 Agustus 2021 cuma sampai jam segini.
Seharusnya SIM mati tidak bisa diperpanjang atau diproses di layanan mobil SIM kliling.
Akibta PPKM Level 4 diperpanjang Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang mati.
SIM yang mati tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus bisa diperpanjang pada 11 hingga 18 Agustus 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya meberikan tenggang waktu selama 7 hari untuk perpanjang SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Bagi pemilik SIM mati yang tidak memanfaatkan dispensasi yang diberikan Dirlantas Polda Metro Jaya maka akan dikenakan mekanisme pembuatan SIM baru.
Mekanisme pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Proses pembuatan SIM baru pemohon harus melakuka ujian teori dan ujian praktik kembali.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 6 Agustus 2021, Jangan Lupa Foto Copy Dokumen Ini Kalau Mau Cepat
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Perpanjang SIM Saat PPKM Level 4, Korlantas Polri Kasih Solusi Begini
Berdasarkan cuitan akun twitter @TMCPoldametro, ini lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Dirlantas Polda Metreo Jaya hari Sabtu 7 Agustus 2021 :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: SIM Mati Enggak Ditilang Polisi Saat Kena Razia Selama PPKM Level 4
Untuk hari Sabtu 7 Agustus 2021, jam operasional layanan mobil SIM keliling lebih cepat.
Jam operasional layanan SIM keliling hari Sabtu 7 Agustus 2021 mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Tidak bisa melayani untuk perpanjang SIM yang hilang atau rusak.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 5 Agustus 2021, Menerima Perpanjang SIM Mati Dengan Syarat Ini
Jika rusak atau hilang maka harus diproses di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Enggak Deg-degan Lagi Saat Naik Motor, SIM Mati Selama PPKM Level 4 Masih Dapat Dispensasi
Selain itu terdapat biaya lain yakni, pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang harus dibayarakan:
- Kesehatan : Rp 25.000
- Asuransi : Rp 30.000.
Syarat untuk perpanjang SIM hanya membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Atau SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 karena dapat dispensasi.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM
Jangan lupa foto copy sebanyak 2 lembar agar berkasnya dapat diproses dengan cepat.
Tidak sampai 30 menit untuk proses perpanjang SIM berdasar acuan waktu yang ditetapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Selain Layanan mobil SIM Keliling, brother bisa perpanjang di Satpas SIM dengan lokasi di :
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses
Untuk hari Sabtu, Satpas SIM hanya beroperasi dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 12:00 WIB.
Ada 10 lokasi di hari Sabtu 7 Agustus 2021 untuk dapat perpanjang SIM brother.
Jangan lupa ikuti protokol kesehatan, gunakan masker dan jaga jarak ya bro.
KOMENTAR