Jangan lupa untuk cek Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia minimal 18 tahun;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Baca Juga: Punya KTP dan Surat Ini Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Langsung Ditransfer, Buruan Urus
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yang Akan Segera Dibuka di www.prakerja.go.id"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR