3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan di dalam syarat penerima subsidi gaji bahwa pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana caranya mengetahui apakah kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak?
Berikut cara untuk mengetahui peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Playstore atau App Store.
Baca Juga: Masukkan Nomor KPJ Aktif, Data Lengkap dan NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR