Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan STNK Bakal Ditahan Polisi, Boleh Gak Sih?

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Galih Setiadi - Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:25 WIB
GridOto.com
Besaran pajak kendaraan tahunan terdapat di lembar STNK

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a.

Untuk konsekuensinya, terdapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda

Jadi, polisi berhak untuk menahan STNK kalau brother belum bayar pajak tahunan.

Usahakan tertib bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan apapun yang brother punya supaya gak panik ketika ada razia pajak kendaraan.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular