Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a.
Untuk konsekuensinya, terdapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda
Jadi, polisi berhak untuk menahan STNK kalau brother belum bayar pajak tahunan.
Usahakan tertib bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan apapun yang brother punya supaya gak panik ketika ada razia pajak kendaraan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR