MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar belum bayar pajak kendaraan tahunan STNK bakal ditahan alias disita polisi.
Kabar penting buat bikers untuk segera cek dan bayar pajak kendaraan yang ditanggung.
Mulai dari pajak motor atau pajak kendaraan lainnya yanag brother punya.
Termasuk urusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibayarkan setiap tahunnya.
Namun, sering juga orang beranggapan kalau tidak bayar PKB bisa bebas dari polisi asal STNK masih hidup.
Bahkan, pengendara kerap adu argumentasi dengan Polisi dan menyatakan bahwa STNK-nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Pertanyaannya, bolehkah polisi menyita STNK kalau belum bayar pajak tahunan?
Baca Juga: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Nih Daftarnya
Hal ini dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," ujar AKBP Fahri Siregar dikutip dari GridOto.com.
Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sementara ayat 3 berisi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
"Oleh karena itu, pengendara diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," sebutnya.
Kesimpulannya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.
Hal tersebut sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Pada bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat 2 mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu menjelaskan, bahwa sesuai Penjelasan Pasal 211 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan SIM, STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa, dapat digolongkan dengan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.
Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler
Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.
Pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a.
Untuk konsekuensinya, terdapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bawa STNK, BPKB dan KTP ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Gratis dan Bebas Denda
Jadi, polisi berhak untuk menahan STNK kalau brother belum bayar pajak tahunan.
Usahakan tertib bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan apapun yang brother punya supaya gak panik ketika ada razia pajak kendaraan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR