MOTOR Plus-online.com - Bikers motor sport masih ada yang pasang pelat nomor belakang di kolong sepatbor, polisi bilang begini.
Pelat nomor kendaraan memang selalu wajib terpasang, karena sudah diatur di dalam perundang-undangan.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa pelat nomor harus memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlakunya.
Selain itu pelat nomor juga harus memenuhi syarat dari bentuknya, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.
Makanya brother gak bisa sembarangan membuat pelat nomor custom, karena melanggar peraturan.
Juga dalam pemasangannya, kadang pengguna motor sport masih ada yang memasang pelat nomor belakang di kolong sepatbor.
Hal itu lantaran sepatbor bawaan motor dilepas atau dipotong, dengan tujuan bikin tampilan motor lebih keren.
Padahal di sepatbor ori menempel dudukan belakang pelat nomor.
Baca Juga: Bukan Belanda, Negara Ini Jadi Asal Usul Kode Pelat Nomor Kendaraan Indonesia
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lilik Sumardi mengatakan, masyarakat tidak bisa membuat plat nomor seenaknya.
"Semua sudah diatur oleh undang-undang. Sudah ada standarnya. Di luar itu, berarti tidak sesuai ketentuan dan bisa ditilang," ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, undang-undang juga sudah mengatur tempat pemasangan plat nomor. plat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan bermotor.
Tidak bisa plat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan.
Menurut Lilik, pemasangan depan belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya. Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui.
Ia mengatakan, sementara, untuk sepeda motor gede atau moge yang tidak ada tempat pemasangan plat nomor, yang terpenting bisa dilihat.
"Untuk moge, kelihatan apa tidak. Kalau tidak kelihatan, ya tetap ditilang. Yang penting terlihat," ucapnya.
Sekadar informasi, pelat nomor yang bermasalah lanjut Budiyanto ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:
Baca Juga: Rahasia Huruf di Pelat Nomor, Pelaku Tabrak Lari atau Maling Motor Gak Bisa Berkutik
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Nah solusinya buat pemilik motor sport, bisa memakai tail tidy, yang juga bisa dijadikan dudukan pelat nomor berukuran mini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR