"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya.
Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak debt collector memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.
Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik.
Sekarang di dalam aplikasi itu ada data lengkap seperti nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah, sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.
Suwandi Wiratno mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini.
"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik. Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutup Suwandi Wiratno.
Berbeda dengan Suwandi Wiratno, Muhammad Fajar Triananda (Professional Collector), selaku Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera, mengatakan kalau aplikasi tersebut tidak bisa ditutup begitu saja.
Baca Juga: Fakta Unik Kenapa Disebut Mata Elang Untuk Istilah Debt Collector Kredit Motor
Menurutnya, penyedia jasa aplikasi untuk Mata Elang tidak bisa langsung disebut bersalah dan kemudian aplikasinya ditutup begitu saja sesuai dengan keinginan OJK, akibat dari banyaknya komplain oleh masyarakat.
"Alasannya, pihak penyedia jasa aplikasi tersebut hanya mencantumkan nopol kendaraan, nama leasing, hari overdue, dan sebagian kecil yang mencantumkan sisa hutangnya," ujar Fajar panggilan akrab Muhammad Fajar Triananda dikutip dari Gridoto.
Dijelaskan pula oleh pria yang sudah menekuni bidang ini lebih dari 20 tahun, tidak ada data lain yang berkaitan dengan data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut.
Untuk itu, Fajar meminta pihak OJK dan APPI seharusnya lebih memberikan penekanan kepada pihak leasing, agar memenuhi kriteria untuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan leasing.
Baca Juga: Waspada Ini Kemampuan Mata Elang yang Sering Terdengar dan Dikaitkan dengan Debt Collector
"Masih banyak perusahaan pembiayaan yang menggunakan nama pribadi bukan berbentuk badan hukum," katanya.
Menurutnya lagi, seharusnya OJK dan APPI memberikan wadah bagi rekan-rekan yang belum tergabung dalam badan hukum.
"Harapannya mereka bisa bergabung dan perlindungan hukum untuk rekan-rekan Mata Elang menjadi lebih jelas," tutup Fajar.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR