Dipastikan Anwar, para warga yang terdata sudah terima bansos tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.
Seperti diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan terima BSU Rp 1 juta untuk dua bulan.
Jadi, pekerja akan terima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun lalu.
Syarat penerima BSU:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Jadi, untuk menentukan apakah anda termasuk sebagai penerima bantuan Rp 1 juta, cek dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, caranya:
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Anda bisa cek kepesertaan Anda melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa Anda instal di perangkat Anda.
Lakukan registrasi melalui e-mail Anda dengan mencantumkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda.
Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman.
Anda juga bisa melihat nomor rekening bank yang Anda daftarkan pada laman tersebut.
2. Melalui situs web
Anda lakukan untuk mengecek kepesertaan aktif atau tidak, bisa masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
KOMENTAR