Intinya bila pemilik sudah menyelesaikan permasalahan dan menunjukkan surat kepemilikan, kendaraan bisa diambil kembali.
"Kendaraan tersebut masih bisa diambil kok, dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Faridah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR