MOTOR Plus-online.com - Bikin merinding, penjaga kuburan motor mengaku masih sering 'dihantui' pemilik motor yang tersimpan di sana.
Eits, 'dihantui' di sini maksudnya masih dicari oleh pemilik motor ya.
Kuburan motor ini merupakan suatu tempat penampungan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Umumnya mobil dan motor yang terparkir di kuburan motor ini seperti ditelantarkan oleh pemiliknya.
Kuburan motor yang berada di Jalan Pejuang, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Jawa Barat ini suasananya tak kalah mencekam.
Deretan kendaraan yang awalnya berjejer rapi, perlahan berubah menjadi suasana angker.
Kondisi kendaran berkarat, tertutup debu dan tak sering terjamah manusia hingga puluhan tahun lamanya dan ditumbuhi rumput dan ilalang.
Apalagi tempat penampungan tersebut kebetulan bersampingan dengan kuburan beneran atau makam.
Motor yang disita lengkap dari jenis motor bebek, kemudian matik dan ada juga sport.
Dari pantauan ada Yamaha Mio, Honda BeAT, Suzuki Satria, CBR 250, Ninja 250, Honda CB, Smash, RX-King, Vixion, Mega Pro dan masih banyak lagi.
“Ini semua barang mobil maupun motor yang ada di sini bekas kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas." kata Udin, sang penjaga lahan atau kuburan motor ini.
"Mulai yang rusak berat sampai yang rusak ringan ada," lanjutnya.
Menurut Kang Udin, ada beberapa yang masih mencari kendaraanya ke sini.
"Waktu itu pernah ada orang yang mungkin kasusnya sudah selesai, ke sini baru nyari motornya, padahal itu motor sudah 5 tahun tersimpan di sini," ujarnya lagi.
"Karena dia lihat motornya sudah hancur bertumpuk, jadi dia hanya sebatas meratapi. Bahkan ada yang lebih lama lagi juga nyari ke sini," bebernya.
Padahal sebenarnya motor atau mobil di sini bisa langsung diambil.
Intinya bila pemilik sudah menyelesaikan permasalahan dan menunjukkan surat kepemilikan, kendaraan bisa diambil kembali.
"Kendaraan tersebut masih bisa diambil kok, dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Faridah.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR