Ingat 11 Agustus 2021 Samsat Ditutup, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Sini

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 9 Agustus 2021 | 07:59 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Samsat ditutup pada 11 Agustus 2021

MOTOR Plus-Online.com - Ingat 11 Agustus 2021 Samsat ditutup.

Hal ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser pemerintah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021.

Mengutip dari Gridoto, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan Samsat hanya dibuka hingga 10 Agustus 2021.

Hal ini tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 57/SE/2021 tentang perubahan tanggal dan hari Libur Nasional tahun 2021.

"Sementara pada hari Rabu (11/8/2021) pelayanan Samsat ditutup, hal ini sesuai dengan SK bersama 3 Menteri," kata Wahyu.

Sayangnya hingga saat ini belum dijelaskan mengenai apakah akan diberikan dispensasi atau tidak.

Namun yang pasti, pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Nasional dapat tetap bisa memanfaatkan layanan online.

Seperti memanfaatkan aplikasi terbuka yakni Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Tahunan STNK Bakal Ditahan Polisi, Boleh Gak Sih?

Baca Juga: Biar Untung, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di 7 Provinsi Ini Saat PPKM Diperpanjang

"Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana dan waktu buat bayar PKB, dipersilakan bayar sebelum tanggal jatuh tempo. Ini demi menghindari denda keterlambatan," ucapnya.

Karena bila telat bayar, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Makanya, sebaiknya pemilik kendaraan bisa lebih awal membayar pajak kendaraan sebelum hari libur nasional.

Wahyu menambahkan, pembayaran PKB lebih awal maksimal 40 hari, sebelum tanggal jatuh tempo.

Pembayarannya, bisa dilakukan melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, atau e-Samsat.

Adapaun cara menggunakan aplakasi SIGNAL sebagai berikut:

1. Download dan Install aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

3. Memasukan foto eKTP

Baca Juga: Wow Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapetin Motor Baru, Ini Hadiah Lainnya

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi berhasil

7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

8. Daftarkan Nomor kendaraan atas nama diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga

9. Lakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar

10. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Jakone mobile dengan memasukkan kode bayar

11. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.

11. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular