"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali.
Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Perpanjang SIM Saat PPKM Level 4, Korlantas Polri Kasih Solusi Begini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR