MOTOR Plus-online.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku penerapan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Tepatnya PPKM level 4 diperpanjang selama kurang lebih satu minggu, atau sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui live streaming di akun YouTube Sekretarian Presiden.
Ada beberapa perbedaan aturan pada PPKM level 4 kali ini.
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.
Baca Juga: Asyik SIM Mati Selama PPKM Level 4 Cukup Diperpanjang, Biaya Resminya Cuma Segini
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali.
Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Perpanjang SIM Saat PPKM Level 4, Korlantas Polri Kasih Solusi Begini
- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.
- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.
Nantinya akan ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan Saat PPKM Diperpanjang, Cepetan Bayar Nih Rinciannya
Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.
Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.
a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali
Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:
Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.
Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali
Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil-genap Selama PPKM Level 4, Awas Diputar Balik
b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR