Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?
1. Lewat Website
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:
1. Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR