Minggu Depan Cair Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek di HP Siapkan e-KTP dan Data Diri Lengkap

Ahmad Ridho - Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:00 WIB
Kompas.com
Minggu Depan Cair Bantuan Rp 1 Juta, Buruan Cek di HP atau Langsung ke Bank Terdekat

MOTOR Plus-online.com - Siapkan KTP elektronik (e-KTP) dan data diri, bantuan Rp 1 juta cair minggu depan.

Info penting buat brother yang berstatus sebagai pekerja karena bantuan Rp 1 juta kembali cair.

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini diberikan selama PPKM Level 4 dan bisa digunakan brother untuk keperluan sehari-hari termasuk servis motor.

Namun ada yang berbeda pada pencairan BSU kali ini dengan sebelumnya.

Simak perbedaan kriteria penerima BSU tahun 2021 di sini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).

Berbeda dari sebelumnya, bantuan yang akan diterima pekerja adalah sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Baca Juga: Pemilik E-KTP Bakal Dapat Bantuan Rp 600 pada 15 Agustus, Beneran Nih?

Baca Juga: Punya Nomor HP Aktif Bantuan Kuota Internet Gratis Segera Disalurkan 3 Bulan Berturut-turut

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Salah satunya, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Lantas, bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

1. Lewat Website

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

1. Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna

3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Baca Juga: Tinggal masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP, Cek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dan 10 kg Beras Lewat Link Ini

4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim"

5. Verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail Anda

6. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor KTP-el

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan e-mail

Jika sudah terdaftar, Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.

Isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".

Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Baca Juga: Ini Daftar Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg untuk Jutaan Orang, Cek Online Disini

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

2. Syarat Penerima BSU

Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain.

Berikut di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang yang nilainya sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Pinjaman Rp 10 Juta Lewat Bank BRI Syaratnya Belum Dapat Bantuan, Ajukan dari HP

3. Skema Penyaluran BSU

SMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gawainya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien," kata Menaker Ida.''

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: alhamdulillah-bsu-1-juta-cair-minggu-depan-begini-cara-cek-status-bpjs-ketenagakerjaan-dan-alur-pencairannya?page=5

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular