Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
"Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.
Ia menambahkan, sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Patroli 24 Jam di 20 Titik Kawasan Jakarta Saat PPKM
Polisi menerapkan patroli 24 jam untuk mengendalikan mobilitas masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Penerapan patroli dilakukan setelah polisi memutuskan meniadakan penyekatan saat PPKM.
"Kedua adalah pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli. Akan kita kendalikan mobilitasnya" ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo.
Sambodo menambahkan, patroli sebagai pengganti penyekatan akan diterapkan selama 24 jam, tersebar pada 20 titik di Jakarta.
Berikut 20 titik-titik yang akan dilakukan patroli :
Baca Juga: Mulai Besok Kota Bogor Gak Ada Lagi Penyekatan Saat PPKM Level 4, Tapi Diganti dengan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR