"Jika nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," terang Nadiem Makarim.
Ada kriteria mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini, yakni:
1. Berstatus mahasiswa aktif.
2. Bukan penerima KIP Kuliah atau Beasiswa Bidikmisi.
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk pembayaran UKT semester ganjil 2021.
Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek
Bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini, ada tahapan yang harus dilakukan sebagai berikut:
1. Mahasiswa bisa langsung mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
Baca Juga: Tanggal 15 Agustus Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Cek Kebenarannya Yuk
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR