MOTOR Plus-online.com - Meski pos penyekatan akan dihilangkan mulai hari ini (11/8/2021), tetapi Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 3 cara baru untuk penggantinya.
Hal tersebut dilakukan selama penerapan PPKM Level 4 terbaru, yang berlaku mulai 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang.
Memang pada PPKM Level 4 kali ini ada sejumlah kelonggaran, seperti mal yang dibuka kembali walaupun dengan beberapa aturan baru.
"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
3 cara baru pengganti yang dimaksud adalah pemberlakuan ganjil genap, pengendalian mobilitas, lalu yang ketiga sistem rekayasa lalu lintas.
Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021. Berikut 3 skema pengaturan ganjil-genap dan pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:
1. Ganjil-Genap Mulai Pukul 06.00-20.00 WIB di 8 Titik:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Catat Mulai Hari ini 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Level 4 Ditiadakan, Tapi Akan Diganti Dengan Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR