Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP juga masih berlaku untuk pelaku perjalanan pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pemprov DKI Jakarta masih mewajibkan STRP bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. Jadi, meski tidak ada penyekatan pelaku perjalanan masih wajib membawa STRP saat melintas di wilayah Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR