Ini 3 Cara Baru Pengganti Pos Penyekatan Selama PPKM Level 4 di Jakarta, Berlaku di Puluhan Titik Ini

Fadhliansyah - Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi penyekatan. Ini 3 Cara Baru Pengganti Pos Penyekatan Selama PPKM Level 4 di Jakarta, Berlaku di Puluhan Titik Ini


MOTOR Plus-online.com - Meski pos penyekatan akan dihilangkan mulai hari ini (11/8/2021), tetapi Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 3 cara baru untuk penggantinya.

Hal tersebut dilakukan selama penerapan PPKM Level 4 terbaru, yang berlaku mulai 10 sampai 16 Agustus 2021 mendatang.

Memang pada PPKM Level 4 kali ini ada sejumlah kelonggaran, seperti mal yang dibuka kembali walaupun dengan beberapa aturan baru.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).

3 cara baru pengganti yang dimaksud adalah pemberlakuan ganjil genap, pengendalian mobilitas, lalu yang ketiga sistem rekayasa lalu lintas.

Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021. Berikut 3 skema pengaturan ganjil-genap dan pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:

1. Ganjil-Genap Mulai Pukul 06.00-20.00 WIB di 8 Titik:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Catat Mulai Hari ini 100 Titik Pos Penyekatan PPKM Level 4 Ditiadakan, Tapi Akan Diganti Dengan Ini

Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Selain itu, aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP juga masih berlaku untuk pelaku perjalanan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Pemprov DKI Jakarta masih mewajibkan STRP bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. Jadi, meski tidak ada penyekatan pelaku perjalanan masih wajib membawa STRP saat melintas di wilayah Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular